BACA JUGA: Pembayaran Pajak Kendaraan Bisa juga di Samsat Keliling
Selain itu, diharapkan melalui penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada para pengusaha yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 331 Tahun 2022.