Tersangka juga mengatakan ke korban agar tidak cerita ke siapapun peristiwa di musala itu.
"Jangan kau kasih tahu ke guru atau ke orang tua. Kalau kasih tahu om masukkan om ke rumah kosong," ancam tersangka lagi.
Setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban, dengan menggunakan sepeda motornya.
Selang beberapa bulan, akhirnya korban cerita kepada orang tuanya. Hingga akhirnya orang tua korban yang tidak terima melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Mbah Slamet Rudapaksa Gadis Desa, Modusnya Ya Ampun
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH mengatakan setelah menerima laporan lansung melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
Kemudian didapat informasi terkait keberadaan tersangka, dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi KBO Satreskrim Ipda Bambang, Kanit PPA Aipda Cristin, dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka ditangkap di kediaman orang tuanya, di Jalan Letkol Atmo RT 06, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Rabu (7/12), sekitar pukul 14.30 WIB.
"Saat diinterogasi, awalnya tersangka tidak mau mengaku. Tapi saat diperlihatkan dengan korban, dan korban mengatakan itulah orangnya. Tersangka tidak bisa mengelak," jelas Kasat Reskrim, Kamis (8/12).
BACA JUGA:Diborgol, Kemudian Dirudapaksa Empat Kali
Kasat menjelaskan dari hasil pemeriksaan visum verbal terhadap korban, terdapat luka robek di bagiam kemaluan korban dari arah jam 12 dan jam 6. Selaput dara tidak utuh.
"Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kasat Reskrim.(*)