Warga Minta Ganti Rugi Sesuai Pergub Sumsel
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Diduga akibat aktivitas PT Guo Hua Energi Musi Makmur Indonesia (GHEMMI) yang bergerak dibidang Pembangkit Listrik, ratusan pohon karet milik warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, mati akibat terendam banjir dan lumpur.
Akibatnya warga kehilangan mata pencarian dari menyadap karet. Hal tersebut terungkap pada saat rapat penyelesaian kerusakan kebun karet masyarakat yang mati akibat aktivitas PT GHEMMI, di ruang rapat asisten perekonomian dan pembangunan Kabupaten Muara Enim, Kamis 8 Desember 2022.
Rapat tersebut dipimpin oleh Bupati Muara Enim yang diwakili Kepala DLH Muara Enim Kurmin dan OPd terkait serta dihadiri oleh Arifai (Penerima Kuasa dari pemilik lahan atas nama Yandra) dan Ser Nusmir (Penerima Kuasa dari pemilik lahan atas nama Mat Sahi). Sedangkan dari pihak PT GHEMMI di wakili oleh Kuasa Hukum Abi Samran.
Menurut Arifai dan Ser Nusmir bahwa permasalahan ini sejak tahun 2016, namun sampai sekarang belum ada penyelesaian yang kongkrit. Adapun tuntutan kami pada awalnya diselesaikan sesuai dengan aturan yang Pergub No 40 tahun 2017 tentang pedoman tarif gantirugi kerusakan atas pemakaian tanah dan pembebasan tanam tumbuh dan bangunan diatasnya, akibat operasi eksplorasi dan/atau ekploitasi BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta lainnya.
BACA JUGA:Tabrak Pohon di Tikungan Maut Muaradua-Ranau, Pengendara Motor Tewas
Sebelumnya, kami mengajukan ganti rugi atas penghasilan karet dari Tahun 2016-2022, pembersihan lahan kebun karet, Pembebasan / pembelian lahan oleh Perusahaan. Untuk kompensasi pohon karet Yandra, umur karet 12 tahun dengan perhitungan harga Rp 778,494 x 175 batang x 200 persen total Rp272.472.900. Sedangkan pohon karet Mat Sahi umur 11 tahun dengan perhitungan kompensasi
harga Rp 778,600 x 100 x 200 total Rp155.780.000. Sedangkan untuk ganti rugi lahan belum ada pembicaraan, namun untuk harga pasaran pada tahun 2020 saja yakni sebesar Rp125 ribu permeter.
"Sebenarnya kami tidak mau dibebaskan, namun karena lahan tersebut sudah rusak dan dikepung lahan milik PT GHEMMI mau tidak mau kami meminta untuk dibebaskan saja, supaya kedepan tidak ada lagi permasalahan," tegasnya.
Dari beberapa kali rapat, lanjut Arifai, bahkan anggota Komisi I DPRD Muara Enim bersama pihak terkait termasuk pihak perusahaan sudah pernah turun ke lapangan untuk melihat kerusakan tersebur pada tanggal 25 Juli 2022. Kemudian diputuskan agar PT GHEMMI segera menyikapi tuntutan masyarakat dan meminta Pemerintah Kabupaten Muara Enim segera melakukan verifikasi lapangan. Kemudian tanggal 5 Agustus 2022 Tim Pemerintah Kabupaten Muara Enim melakukan venfikasi ke lokasi lahan warga didampingi oleh Manajemen PT. GHEMMI.
BACA JUGA:Libatkan OPD, DLHP Sumsel Susun KLHS Perubahan RTRW
Dari hasil verifikasi lapangan disepakati jumlah batang karet yang terkena dampak banjir dan/atau mati tidak bisa disadap berjumlah 175 batang karet teknis dan Mat Sahi sebanyak 100 batang karet teknis.
Kemudian dilakukan musyawarah, PT GHEMMI hanya sanggup melakukan ganti rugi sebesar Rp95 juta untuk milik Yandra dan Rp75 juta untuk milik Mat Sahi.
Karena jauh dari tuntutan akhirnya bermusyawarah lagi dan terakhir diberikan penawaran untuk milik Yandra Rp110 juta dan milik Mat Sahli Rp85 juta.
"Untuk kompensasi saja hanya sepertiga, belum ganti rugi lahan. Pihak PT GHEMMI tawaran tersebut sudah seluruhnya kompensasi dan pembebasan lahan. Kalau saya (Arifai) belum menerima tawaran tersebut," pungkasnya.