PALEMBANG, SUMEKS.CO - Razia juru parkir (jukir) liar digelar Dishub Kota Palembang di sejumlah titik di Kota Palembang untuk menyetop adanya pungutan liar (pungli).
Kepala Dishub Kota Palembang Avrizal Hasyim melalui Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengoperasian Lalu Lintas Dishub Palembang Julyanzah mengatakan, beberapa jukir diamankan secara persuasif.
"Secara persuasif kita amankan dan diberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yakni dilakukan dengan tidak ada unsur kriminal, serta hukuman yang akan dijatuhkan oleh Hakim juga bersifat ringan,” kata Julyanzah.
Dan jika dinyatakan bersalah, yang akan dikenakan hanyalah pidana bersyarat saja, yang dikenal sebagai putusan hukuman tapi tidak dilaksanakan," terangnya, Kamis 8 Desember 2022.
BACA JUGA:Dishub Palembang tak Bisa Tilang Truk Masuk Kota
Julyanzah mengatakan pihaknya tidak bisa secara sepihak menangkap jukir tersebut, kecuali ada laporan dari warga atau masyarakat yang merasa resah.
"Ya, harus ada laporan masyarakat langsung dulu ke polisi. Apabila dirugikan baru bisa kita tindak lansung untuk masalah punglinya," jelasnya.
Razia jukir liar ini dilakukan di Jl Merdeka, Jerambah Karang, Dinkes, BKPSDM, Dispenda, Lapas Perempuan, Jl Sudirman, Jl Atmo, Jl Sayangan, Jl Rajawali, Jl M Isa dan Jl POM IX. Hasilnya sebanyak 12 kendaraan digembok petugas.
"Ini karena mereka parkir sembarangan dan di depan Dispenda, Dinkes dan Lapas itu kita gembok semua," ujarnya.
BACA JUGA:Dishub Palembang-Kodam Berebut Lahan Parkir
Julyanzah mengaku jika pemilik kendaraan tidak mengindahkan teguran dari pihak dishub tersebut maka akan dilakukan tindakan lain.
"Apabila sudah digembok seperti ini masih tidak diindahkan, maka kendaraan-kendaraan itu akan kita gemboskan semua bannya," tambahnya.(*)