PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan Kota Palembang, Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) terdapat 267 orang, per bulan Oktober 2022.
Dari 267 ODHA tersebut, terdapat 200 orang Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan 67 Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS).
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Palembang Yudhi Setiawan di Kantor Dinkes Palembang, Kamis 8 Desember 2022.
"Tercatat di Dinkes Palembang, Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) hingga Oktober tahun 2022 terdapat 200 orang HIV dan 67 orang AIDS," ungkapnya.
Yudhi menjelaskan, masyarakat Kota Palembang tidak harus mendiskriminasi penderita HIV/AIDS, dikarenakan tidak menular secara langsung, kecuali melakukan hubungan seksual dengan orang yang terkena infeksi menular seksual (IMS).
BACA JUGA:ODHA Bisa Manfaatkan Layanan Konsultasi-Obat
Oleh karena itu, Dinkes Kota Palembang mengimbau masyarakat untuk tidak mendiskriminasi terhadap orang dalam HIV/AIDS.
"Kami mengimbau masyarakat Kota Palembang untuk tidak lagi mendiskriminasi ODHA. Selain itu, penyakit tersebut sudah ada obatnya dan bisa dikendalikan bisa dikendalikan," jelasnya.
Lanjut Yudhi menuturkan, ODHA sama dengan penyakit darah tinggi dan diabetes yang juga tidak menular tapi bisa dikendalikan.
"Dikendalikan dengan berobat secara teratur dan menjaga pola makan serta menghentikan segala risiko yang ditimbulkan dengan, demikian juga ODHA," tuturnya.
Yudhi menyebutkan, Dinkes Palembang juga sudah menyediakan 37 dari 47 Puskesmas untuk menangani pengobatan ODHA dan pengendalian HIV/AIDS.
"Kita menyediakan 37 Puskesmas di Palembang sudah menyediakan tempat berobat bagi ODHA. Jadi pengendalian HIV/AIDS di tempat tersebut cukup baik," ucapnya.
BACA JUGA:Obat HIV Tersedia di Puskesmas
Dinkes Palembang juga dalam kurun beberapa tahun terakhir telah mengoptimalkan pelayanan di ruang reproduksi Puskesmas Dempo khususnya dalam pengobatan ARV dengan inovasi ARV (kartu berobat ARV) terhadap pasien HIV dan AIDS.
"Ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang penanggulangan HIV dan AIDS, bahwa setiap orang terinfeksi HIV wajib mendapatkan konseling pascapemeriksaan diagnosa HIV diregistrasi secara nasional dan mendapatkan pengobatan," tegasnya.