ETLE di Lubuklinggau-Mura Segera Berlaku, Sumsel Pelanggar Lalu Lintas Terbanyak Setelah Jakarta

Selasa 06-12-2022,19:31 WIB
Reporter : Khalid
Editor : Edward Desmamora

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik terus disosilisasikan di wilayah Lubuklinggau dan Musi Rawas (Mura).

Seperti, Selasa 6 Desember 2022, sosialisasi berlangsung di Hotel Dewinda Lubuklinggau yang dihadiri mulai RT, Lurah, Camat, mahasiswa pelajar dan sebagainya, di wilayah Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP  Harissandi SIK MH mengatakan sosialisasi ini dilakukan sebelum diterapkannya sistem tilang elektronik atau ETLE di Lubuklinggau dan Musi Rawas.

AKBP Harissandi juga juga mewakili Kapolres Musi Rawas menyampaikan terima kasih baik kepada pemerintah Kota Lubuklinggau maupun pemerintah Kabupaten Musi Rawas. 

BACA JUGA:Hingga Pertengahan November 2022, Sudah 300 Pelanggar di Palembang Tertangkap ETLE Mobile

"Karena dukungan penuh pemerintah daerah ETLE ini bisa terwujud. Kami ucapakan terima kasih kepada DPRD sudah menyetujui anggaran untuk pemasangan perangkat ETLE," kata AKBP Harissandi saat kegiatan Sosialisasi ETLE dan Aplikasi Dulur Kito Lubuklinggau Smart City dan Musi Rawas Smart City, di Hotel Dewinda Lubuklinggau, Selasa siang.

Kapolres mengatakan, di Lubuklinggau tilang elektronik akan diterapkan pertengahan Desember ini. 

Di Lubuklinggau sendiri ada lima titik perangkat ETLE, yakni di Simpang Periuk, Simpang Watas, Simpang RCA dua unit, dan Simpang Petanang.

"ETLE ini bukan hal yang menakutkan, tapi mengajak bersama untuk lalu lintas lebih tertib. Adanya ETLE ini tentunya membawa manfaat bagi kita bersama," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Hibahkan Dana Rp2,6 Miliar untuk Pemasangan ETLE

Tidak hanya itu, dalam kesempatan ini juga disosialisasikan aplikasi Dulur Kito Lubuklinggau Smart City dan Dulur Kito Musi Rawas Smart City. Aplikasi ini terkoneksi dengan sistem ETLE.

Sementara, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Erwin Aras Genda dalam materi menyebutkan Indonesia di-warning oleh PBB di bidang kecelakaan atau insiden.

Bahkan PBB memberikan peringatan, apabila tahun 2045 tidak bisa menurunkan 50 persen laka lantas yang menyebabkan kematian maka negara akan disanksi.

Sehingga sesuai dengan peraturann presiden (Perpres) No 1 tahun 2022, Polri memiliki program ETLE merupakan upaya untuk membuat zero insiden atau kecelakaan di 2045 nanti.

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Anggarkan Rp4 Miliar untuk ETLE

Kategori :