KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Berbekal informasi mengenai adanya transaksi narkoba, Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil meringkus seorang pengedar narkoba. Tersangka Fikri Yusriyadi alias Bendot (26) diciduk lantaran menjual narkoba jenis ekstasi.
Dari tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis pil ektasi yang disimpan dalam kotak rokok di dalam bungkus plastik bening sebanyak 4 butir.
"Pengakuan tersangka barang ini dititipkan oleh Ratna kepadanya untuk dijualkan kepada masyarakat di desa," kata Kapolres OKI AKBP, Dili Yanto SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin SH, Senin 5 Desember 2022.
Dijelaskan, tersangka warga Desa Teloko Kecamatan Kayuagung, diamankan di Desa Serigeni Baru Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI, pada pertengahan November 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.
Sambung Kasat, pemuda pengangguran ini diamankan anggota Sat Narkoba Polres OKI mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Srigeni Baru Kecamatan Kayuagung.
Tepatnya di depan Alfamart. Setelah itu anggota Sat Narkoba Polres OKI langsung melakukan penyelidikan, kemudian sekitar pukul 20.25 WIB anggota Sat Narkoba Polres OKI sampai di Desa Srigeni Baru.
Barulah, sekitar pukul 20.30 WIB, ada orang yang dicurigai yang mengendarai sepeda motor sambil membuang sesuatu di rumput di depan Alfamart.
BACA JUGA:Link Live Streaming, Preview, Prediksi Line Up Jepang vs Kroasia di Piala Dunia 2022
"Setelah itu berhenti di depan Alfamart dan berdiri setelah melihat itu anggota Sat Narkoba Polres OKI langsung mendekati orang yang dicurigai tersebut dan mengamankan tersangka," jelas Kasat.
"Saat diamankan juga berhasil menyita barang bukti narkoba yang ditemukan dalam kotak rokok merek Coffee berisi 1 bungkus plastik bening berisi 4 butir tablet warna abu-abu pil ektasi yang ditemukan di rumputan depan Alfamart yang tidak jauh dari tersangka," bebernya.
Kasat menambahkan, kini tersangka telah diamankan di Mapolres OKI guna dimintai keterangan lebih lanjut. Akan disangkakan sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Kuhp ancaman pidana penjara minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. (*)