PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto ternyata melaporkan Feby Sharon wanita yang mengaku sebagai istri sah.
Senin 5 Desember 2022 siang, Feby Sharon mendatangi Polda Sumsel. Feby didampingi tim kuasa hukumnya terkait laporan Undang-Undang ITE.
Diketahui, AKBP Aris melaporkan Feby Sharon ke Polda Sumsel setelah video pengakuan Feby Sharon mengenai kedoknay lalu kemudian viral di media sosial.
"Iya, kami ke Polda Sumsel memenuhi panggilan polisi terkait laporan Aris Rusdiyanto ke Polda Sumsel terhadap klien kami," kata kuasa hukum Feby Sharon, Tri Wiyono Susilo SH.
BACA JUGA:Istri Sah AKBP Aris Rusdiyanto Muncul ke Publik, Bantah Pengakuan Feby Sharon
Menurut Tri, kliennya dilaporkan Aris Rusdiyanto terkait video yang diviralkan di akun pribadi Tiktok oleh Feby Sharon. Video tersebut dibuat berawal dari laporan Feby di Mabes Polri.
"Aris dilaporkan ke Mabes Polri oleh klien kami. Namun, laporan itu tak kunjung ada kejelasan. Hal itulah yang membuat klien kami membuat dan kemudian vidio yang beredar tersebut viral," terangnya.
Setelah viral, akhirnya AKBP Aris melaporkan Feby Sharon ke Polda Sumsel.
Sementara, Feby Sharon mengaku memang dirinya merupakan yang istri sah dari Aris Rusdiyanto.
BACA JUGA:Live di TikTok, Feby Sharon Unggah Rasa Kecewanya kepada AKBP Aris Rusdiyanto
"Dia (Aris), kan mengaku bahwa saya bukan istri sahnya. Dan saya benar merupakan istrinya, bukti buku nikah dengan dia sendiri saya ada," tegas Feby Sharon.
Dia juga memperjuangkan hak anak hasil dari hubungannya dengan AKBP Aris.
"Dia sendiri sudah satu tahun belakangan tidak pernah memberikan nafkah untuk anak saya. Apalagi Aris sendiri menyebut bahwa pernikahan ini adalah pernikahan setingan,” tambah Feby.
Dan akhirnya, sambung Feby, setelah kasus ini viral belum ada komunikasi. “Pernikahan kami ini terdaftar di KUA Jakarta Barat,” tutupnya.(*)
BACA JUGA:Cerita Feby Sharon Soal Fakta Pernikahannya dengan AKBP Aris Rusdiyanto