PALEMBANG, SUMEKS.CO - Gubernur Sumsel H Herman Deru enggan memberikan komentar perihal status Wakil Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah yang tak kunjung dilantik usai ditetapkan pada rapat Paripurna ke-XVI DPRD Muara Enim.
"Harusnya tidak menanyakan kepada saya," ungkap Deru singkat, saat dikonfirmasi di Hotel the Alts Palembang, Ahad 4 Desember 2022.
Menurut Deru, persoalan tersebut harusnya dalam wewenang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mengingat, sejumlah pihak ada yang menggugat ke PTUN Palembang terkait pemilihan wakil Bupati Muara Enim yang menghasilkan Wakil Bupati Muara Enim terpilih Ahmad Usmarwi Kaffah.
"Coba ke PTUN, jangan tanya ke saya," cetusnya.
Diketahui, pemilihan Wakil Bupati Muara Enim masa periode 2018-2023 itu berlangsung pada rapat Paripurna ke-XVI di ruang rapat DPRD Muara Enim, Selasa 6 September lalu. Hasil pemilihan itu, Ahmad Usmarwi Kaffah unggul telak dari pesaingnya dengan perolehan 35 suara, sementara Yudistira Syahputra, hanya memperoleh 1 suara.
BACA JUGA:Pilwabup Muara Enim Resmi di PTUN
Dengan hasil ini maka Ahmad Usmarwi Kaffah ditetapkan sebagai Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023. Kendati, hingga kini Ahmad Usmarwi Kaffah tak kunjung dilantik karena banyak pihak yang menggugat. Sehingga, pelantikannya berjalan alot dan lambat.
Dr Firmansyah SH MH kuasa hukum penggugat mengatakan, tergugat dalam perkara ini adalah DPRD Muara Enim. Hal ini dikarenakan yang melaksanakan proses pemilihan tersebut dianggap cacat hukum. Makanya dilayangkan gugatan ke PTUN
Diketahui, Dr Firmansyah mewakili lima penggugat yakni DPC LSM Abdi Lestari (ABRI), DPC Projo Muara Enim, Perkumpulan Gerakan Asli Serasan Sekundang (GASS), DPD LSM Berantas serta DPD LSM Siap dan Tanggap (SIGAP).