KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Tim Macan Komering Polsek Lempuing Polres OKI Polda Sumsel berhasil meringkus AJ (24), pelaku pencurian dengan cara membobol rumah warga, Dedi Irawan.
Terungkapnya identitas warga Desa Tebing Suluh Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI ini lantaran aksinya terekam kamera CCTV. Tak dapat mengelak, AJ akhirnya diringkus Polsek Lempuing, Kamis 1 Desember 2022, sore.
Kapolres OKI AKBP, Dili Yanto SH MH melalui Kapolsek Lempuing, AKP AK Sembiring SH menjelaskan, pelaku diringkus di depan rumah makan saat sedang duduk santai.
"Sebelumnya tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di dekat SPBU Tugu Mulyo, sehingga langsung bergerak cepat dan mendatangi lokasi sehingga berhasil diamankan," ujar Kapolsek, Sabtu 3 Desember 2022.
Diterangkan, pelaku ini membobol rumah korban Dedi di Dusun III Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing OKI pada Jumat 25 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku mencongkel pintu rumah bagian belakang menggunakan linggis, lalu pelaku masuk ke dalam rumah.
BACA JUGA:Satgas Ops Illegal Drilling Polda Sumsel Patroli ke SPBU di Kota Palembang
Kemudian pelaku kembali mencongkel pintu bagian tengah dengan menggunakan alat linggis dan pisau sehingga kunci pintu rusak. Lalu pelaku masuk ke dalam kamar depan dan mengambil uang tunai Rp 3 juta beserta perhiasan emas berupa kalung seberat 1 Suku. Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar lainnya dan mengambil uang tunai Rp 2,8 juta dan 1 buah jam tangan merk Casio.
"Pelaku ini kembali masuk ke dalam kamar lainnya dan mengambil 1 unit HP merk Nokia. Selanjutnya pelaku keluar melalui pintu semula atau pintu belakang dengan membawa barang-barang hasil curiannya," ungkap Kapolsek.
Atas peristiwa itu melaporkan ke Polsek Lempuing, sehingga membuat anggota langsung mendatangi TKP. Hasil olah TKP dan didukung dengan keterangan saksi-saksi dan juga korban serta dari pengamatan rekaman kamera CCTV, identitas pelaku langsung terungkap.
"Barulah di 1 Desember kemarin pelaku diamankan setelah mendapati keberdaaan pelaku dan diamankan. Juga berhasil mengamankan barang bukti lingkis, parang, emas perhiasan, jam tangan, uang tunai Rp 2,5 juta. Juga ada baju anak-anak dan lainnya," jelasnya.
Dikatakan, saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses selanjutnya, akan dijerat dalam Pasal 363 KUHP. (*)