PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi satu orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Thailand berinisial SN, Kamis 1 Desember 2022.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan melanggar pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf a,d, dan f UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Terhadap WNA tersebut dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi keluar wilayah Indonesia dan WNA tersebut dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Kakanwil Kemenkum dan HAM Sumsel, Harun Sulianto melalui Kakanim Palembang, Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa pendeportasian ini merupakan komitmen nyata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dalam menegakkan hukum keimigrasian, sehingga setiap orang asing yang berada di Indonesia harus taat kepada hukum.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sambut Kunjungan Komite I DPD RI di Kantor Imigrasi Palembang
"Yang bersangkutan telah kami pulangkan ke negaranya menggunakan penerbangan Air Thai Airways TG 346 dari Jakarta menuju Bangkok pada pukul 19.05 WIB," kata Ridwan kepada SUMEKS.CO, Jumat 2 Desember 2022.
Sebelumnya, pihak Imigrasi Palembang telah berkoordinasi dengan perwakilan dari Kedutaan Besar Kerajaan Thailand terkait deportasi warga negaranya.
"Petugas juga melaporkan kepada pihak Kedutaan Besar Kerajaan Thailand bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan siap untuk dilakukan deportasi," ujarnya.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Palembang mendeportasi warga negara Thailand tersebut dan berharap sinergi yang telah baik dengan instansi terkait dalam pengawasan orang asing, melalui Tim Pengawas Orang Asing terus terjalin (TIMPORA).