BACA JUGA:Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap J&T Express, Penggugat Serahkan Bukti Tambahan ke PN Palembang
Adanya permohonan gugatan ini bermula atas dugaan pemutusan kontrak kerja sama usaha jasa pengiriman paket ekspedisi J&T Express oleh PT Shen Makmur Sentosa, terhadap pihak penggugat dalam hal ini Wiwik Sawiyah sebagai sub agen J&T.
Satu bulan sebelum habis kontrak kerja sama sekira bulan Maret 2022, pemohon gugatan Wiwik Sawiyah mengajukan perpanjangan kontrak namun diarahkan oleh pihak J&T untuk berkoordinasi dengan PT Shen Makmur Sentosa selaku agen utama J&T di Kenten.
Usai berkoordinasi dengan PT Shen Makmur Sentosa, kliennya Wiwik Sawiyah oleh pihak J&T serta PT Shen Makmur Sentosa justru membuat peraturan baru sebagai syarat perpanjangan kontrak.
Syaratnya itu yakni, harus memiliki ruko dua pintu dan dua tingkat, bayar deposit Rp50 juta, bayar franchise sebesar Rp100 juta, harus punya Manager, harus punya kurir, harus punya mobil dan perlengkapan kantor, sehingga jika ingin perpanjang kontrak harus mengeluarkan uang sekitar Rp400 juta, yang justru memberatkan Wiwik Sawiyah.