Catat... ini UMK Palembang 2023

Selasa 29-11-2022,16:19 WIB
Reporter : M Naba Anwar
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Wali Kota Palembang H Harnojoyo mengungkapkan telah resmi menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang sebesar 7,5 persen atau Rp256 ribu di tahun 2023.

“Ya saya sudah tanda tangani kenaikan UMK, untuk Palembang naik 7,5 persen atau menjadi Rp3.565.000 dari sebelumnya Rp3.289.400," kata Harnojoyo di rumah dinas Wali Kota Palembang, Selasa 29 November 2022.

Harnojoyo menjelaskan, kenaikan tersebut menyusul setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang telah menaikkan Upah Minumum Provinsi (UMP) tahun 2023 menjadi Rp3.404.177,24 atau naik 8,26 persen dari sebelumnya.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang Upah Minimum tahun 2023. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Palembang, telah melakukan rapat bersama Dinas Ketenagakerjaan dan melangsungkan penandatanganan oleh Harnojoyo pada hari ini.

“Ya baru saja saya menandatangi kenaikkan UMK Palembang,” tukasnya.

Kategori :