Pemuda Pengangguran Warga Desa Pengarayan OKI Ditangkap Curi Motor Tetangga

Selasa 29-11-2022,12:22 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Tusda

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Mulyadi Yanto alias Rendi Yusuf (22) ditangkap oleh anggota polisi Polsek Tanjung Lubuk Polres OKI Polda Sumsel, Rabu 23 November 2022. 

Pemuda pengangguran ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Zainaudin (42), tetangganya sendiri di Desa Pengarayan, Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).  

"Tersangka ini mencuri motor milik korbannya Zainudin yang masih tetangganya sendiri. Berdalih tidak ada pekerjaan sehingga mencuri motor," kata Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SH, MH melalui Kapolsek Tanjung Lubuk, AKP I Made Oka Subawa SH didampingi Kanit Reskrim, Aipda Wiwin Wahyudi SH, Selasa 29 November 2022.

Dijelaskan Kapolsek, motor korban yang dicuri ini jenis matic merek Honda Beat warna putih list merah, nopol BG 3953 KAK. Peristiwa itu terjadi pada 5 November 2022 lalu, sekira pukul 14.30 Wib di kebun karet Desa Pangarayan. Pada saat itu motor dibawa korban pergi menyadap karet di kebunnya.

BACA JUGA:Api Hanguskan Satu Rumah di Hoktong Plaju, Diduga Akibat Korsleting Listrik

"Saat kejadian sepeda motor korban kala itu sedang ditinggalkannya untuk memberi cuka hasil sadapan karet," ungkap Kapolsek. 

Kondisi sepi dan saat korban sedang menyadap karet itulah dimanfaatkan pelaku beraksi mengambil sepeda motor korban. Dengan cepat tersangka langsung mencuri motor korban dan membawanya pergi. 

Akibat peristiwa itu membuat korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Tanjung Lubuk Polres OKI Polda Sumsel. 

"Jadi atas laporan itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengembangan yang mengarahkan kepada pelaku. Barulah tersangka ini berhasil diamankan," terangnya. 

Dikatakan Kapolsek, tersangka ini akhirnya diamankan pada Rabu 23 November 2022, oleh tim opsnal Macan Komring Polsek Tanjung Lubuk Polres OKI Polda Sumsel. Dilakukan penggerbekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Wiwin Wahyudi SH. 

"Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung digelandang Ke Mapolsek Tanjung Lubuk berikut barang buktinya berupa sepeda motor hasil curian beserta kunci kontaknya," jelas Kapolsek. 

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara sesuai dengan dalam Pasal 362 KUHP. (*) 

 

 

Kategori :