PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ir Fadillah Marik, mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Empat Lawang beserta Erni Amirullah, dua terdakwa korupsi pengadaan bibit talas Satoimo Kabupaten Empat Lawang tahun 2015, terancam pidana 6 tahun penjara, Senin 28 November 2022.
Kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang Iwan Setiadi SH MH, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam hal pengadaan 300 ribu bibit talas hingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,8 miliar.
Bahwa menurut JPU, perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
"Menuntut agar supaya majelis hakim dapat menghukum para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun," tegas Iwan Setiadi bacakan tuntutan pidana.
BACA JUGA:Saksi Ahli BPKP Ungkap Banyak Penyimpangan Pengadaan Bibit Talas
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Erni Amirullah dengan denda sebesar Rp400 juta dan terdakwa Fadillah Malik denda Rp300 juta, subsider kurungan masing-masing 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, khusus terdakwa Erni Amirullah JPU mengganjar dengan pidana tambahan berupa terdakwa wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp40 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tambahan 3 tahun penjara.
Hal-hal yang menjadi berat ringannya tuntutan pidana, menurut JPU bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan perekonomian negara khususnya di Kabupaten Empat Lawang.
"Hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum, serta telah berusia lanjut," ujar Iwan Setiadi bacakan pertimbangan tuntutan pidana.
BACA JUGA:Tiga PPHP Jadi Saksi Sidang Kasus Pengadaan Bibit Talas
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Erni Amirullah serta terdakwa Fadillah Marik yang dihadirkan secara visual dari penahanan Rutan Kabupaten Empat Lawang, akan mengajukan pembelaan secara pribadi dan akan dibacakan pada sidang Senin pekan depan.
Menanggapi tuntutan pidana tersebut, Supendi SH MH penasihat para terdakwa kembali mengatakan dalam perkara ini terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak lain selain kedua kliennya, termasuk yang dilakukan oleh tim PPHP sebagai penyuluh pertanian.
"Karena jelas penyimpangan-penyimpangan itu telah salah dari sejak awal proses sebelum adanya pengadaan bibit talas kepada para kelompok tani di Kabupaten Empat Lawang," kata Supendi.
Untuk itu, dia berharap kepada aparat penegak hukum jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka, seharusnya pihak-pihak lain seperti tim PPHP juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak melakukan prosedur sebagaimana mestinya.