Selanjutnya, satu botol air mineral ukuran satu liter berisikan minyak mentah sample dari mobil tangki transportir berlambang Heva Petrolium Energi, satu unit mobil truk tangki sebanyak 5 ton minyak solar kotor, dibawa transportir berlambang PT Heva Petrolium Energi nopol BG 8796 DD.
"Akibat ulahnya keempat pelaku kita jerat pasal 53 huruf b dan atau c dan d Undang-Undang RI nomor 22 yahun 2001 tentang minyak serta gas bumi dengan ancaman penjara selama enam tahun," tutup Ngajib.(*)