UMP Sumsel Naik, Apindo Siapkan Gugatan

Senin 28-11-2022,14:13 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumsel menyebut, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel yang diumumkan Pemprov Sumsel, Senin 28 November 2022 cacat hukum. 

Pasalnya, pengumuman dan penetapan tersebut tidak melibatkan APINDO dan dinilai menyalahi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18/ 2022, tentang UMP 2023 dan bukan berdasarkan PP 36/2021.

"Jelas kami menilai ini cacat hukum, karena tanpa adanya koordinasi dengan pihak yang terlibat di dalamnya," kata Ketua Apindo Sumsel,  Sumarjono Saragih, saat dikonfirmasi, Senin 28 November 2022.

"Penetapan keputusan tidak boleh berdasarkan aturan lebih rendah. Selain itu, yang menjadi sorotan adalah UMP ditetapkan sepihak oleh  pemerintah," sambungnya.

BACA JUGA:UMP Sumsel Naik, ini Jumlahnya...

Dikatakan Sumarjono, penetapan UMP ini harusnya melalui mekanisme Dewan Pengupahan. Selain itu, penetapan keputusan tidak boleh berdasarkan aturan lebih rendah. Terlebih, yang menjadi sorotan adalah UMP ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

"Sebelumnya kami sudah menanyakan soal UMP namun tidak digubris. Sekarang tiba-tiba diputuskan begitu saja," celotehnya.

Menurut Sumarjono, banyak hal yang dilanggar dan diabaikan. Mulai dari aturan, dan mekanisme pun diabaikan. Untuk itu, Sumarjono menegaskan Apindo akan mengajukan Judicial Review secara nasional.

"Ya, kami akan mengajukan Judicial Review dikarena tidak sesuai aturan," tegasnya.

Diketahui, Pemprov Sumsel resmi mengumumkan kenaikan UMP mencapai 8,26 persen atau sebesar Rp259.731.24 dari UMP Sumsel 2022.

BACA JUGA:Penetapan UMP di Sumsel Diundur 28 November 2022, Disnakertrans Tunggu Keputusan Pusat

Pengumuman tersebut Sesuai hasil rapat dengan dewan pengupahan 18 November 2022, tentang penghitungan ulang UMP Sumsel. Dari hasil tersebut, dewan pengupahan merekomendasikan besaran UMP Sumsel 2023 yakni, 3.404.177,24 dengan kenaikan 8,26 persen atau sebesar 259.731.24 dari UMP Sumsel 2022. Sehingga, UMP 2023 menjadi 3.404.177,24 dari sebelumnya Rp3.144.446.

Kategori :