PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Perhubungan Kota Palembang menggelar pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan roda empat secara gratis, di Jl Merdeka Palembang, depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palembang, Senin 28 November 2022.
"Uji emisi kendaraan merupakan program Pemkot Palembang untuk mewujudkan kendaraan yang ramah lingkungan," kata Kasi Sarana Manajemen Dishub Kota Palembang, Sigit H kepada awak media.
Sigit menjelaskan, uji emisi kendaraan ditargetkan untuk 200-400 buah yang diuji sampel, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
"Uji sampel dilakukan pada seluruh kendaraan mobil yang melintas di lokasi, mulai dari plat merah, angkutan umum, dan mobil pribadi," jelasnya.
Lanjut Sigit, setelah uji sampel nanti akan tahu ambang batas emisi hasilnya lulus atau tidak.
BACA JUGA:Bahan Bakar Air: Tantangan dan Peluangnya
"Lulus dinyatakan jika hasilnya di bawah ambang batas emisi gas buang. Sementara jika tidak lulus maka hasilnya diatas ambang batas emisi gas buang," ucapnya.
Kendati demikian, Sigit menyebutkan jika kendaraan yang tidak lulus akan disampaikan beberapa saran.
"Sarannya yakni mengusulkan ganti bahan bakar ramah lingkungan, lakukan penyetelan ulang, service kendaraaan teratur, dan lakukan uji emisi berkala," tukasnya.