PALEMBANG, SUMEKS.CO - Praktik penyalahgunaan pengangkutan niaga BBM Subsidi jenis solar diungkap jajaran Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Petugas berhasil mengamankan tersangka TH, warga Desa Sidodadi Kelurahan Belitang, OKU Timur saat tengah memuat BBM jenis solar bersubsidi dengan satu unit mobil pick up di Jl Gumari Dusun II, Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang I, OKU Timur, Kamis 24 November 2022 sekitar pukul 10.30 WIB WIB.
"Ini bermula dari informasi yang kami terima dan kitapun langsung menyergap pelaku bersama sejumlah barang bukti," ungkap Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani beberapa saat yang lalu.
Menurut Tito, pelaku diringkus saat tengah merapikan terpal mobil pick up yang sedang bermuatan beberapa jeriken yang diduga berisi BBM dengan jenis solar yang rencananya BBM tersebut akan dijual kembali.
BACA JUGA: Polda Sumsel Turunkan Tim Labfor dan Inafis Selidiki Kebakaran di Pasar Cinde Palembang
Pelaku TH dikenakan melanggar Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentang penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bbm subsidi pemerintah.
Untuk Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa satu unit mobil pick up merk Daihatsu warna putih No.Pol : BE 8681 ZF.
Lalu, 22 jeriken kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi, 70 (buah dirigen kapasitas 35 Liter dalam keadaan kosong, satu buah timbangan, dua buah corong dan satu buah selang ukuran lebih kurang 1,5 meter, satu buah buku catatan, satu unit Handphone merk Vivo Y 121 warna biru.(*)