Temukan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Warga

Jumat 25-11-2022,21:03 WIB
Reporter : Edward Desmamora
Editor : Edward Desmamora

MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Anggota gabungan Satreskrim, Satsabhara dan Sat Intelkam Polres Musi Rawas dipimpin lansung Kasat Reskrim AKP M Indra Parameswara SIK, didampingi Kanit Pidsus Ipda Niko melakukan penggerebekan aktivitas illegal driling atau tambang minyak ilegal. 

Ungkap kasus Operasi Ilegal Driling Musi 2022 tersebut di area pekebunan PT BSC, Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (24/11), sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Indra Parameswara SIK menjelaskan ada dua warga yang diamankan di lokasi tambang minyak ilegal tersebut. 

Mereka para tersangka yakni Deli (31) dan Royen (32), warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. 

BACA JUGA:3 Penambang Minyak Ilegal di Keluang Ditangkap, Pemilik Sumur Masih Dikejar

"Benar, kami telah berhasil meringkus tersangka Deli dan Royen, warga Desa Muara Rengas, karena terlibat perkara Ilegal Driling," kata Kasat Reskrim, Jumat (25/11). 

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diringkus saat tim gabungan melakukan operasi Illegal Driling. Para pelaku tertangkap tangan sedang beroperasi melakukan aktivitas tambang minyak ilegal.

"Kegiatan eksploitasi minyak bumi di tengah tengah lahan PT BSC, kemudian kami langsung mengamankan pelaku," ujarnya.

Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti (BB), yakni satu unit sepeda motor merk Honda Supra, satu buah besi canting, selang warna hitam, satu unit tameng (terdiri dari besi dan tali tambang).

BACA JUGA:Polda Sumsel Buru Pelaku Penambang Minyak Ilegal di Keluang

"Tersangka, secara hukum melanggar Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas. Acaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milliar," pungkasnya.(*)

 

Kategori :