PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang angkat bicara mengenai pelanggaran kendaraan besar yang berkapasitas melebihi 8 ton melintas di beberapa jalan tidak pada jam operasional.
Pantauan SUMEKS.CO, Kamis 24 November 2022, masih terlihat beberapa kendaraan besar seperti truk fuso dan tronton melintasi tidak pada jam operasional.
Terlihat di Jl Residen Abdul Rozak ke Jl MP Mangkunegara, dan dari Pelabuhan Boom Baru menuju ke Jl R.E Martadinata sekitar pukul 7.00 - 10.00 WIB.
"Sebenarnya Dishub Palembang ini hanya sebagai back up kegiatan Satlantas (Satuan lalu lintas) Polrestabes Palembang saja," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas (Wasdalops) Dinas Perhubungan Kota Palembang Julyanzah kepada SUMEKS.CO ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis 24 November 2022.
BACA JUGA:Alphard Hantam Truk Trailer di Tol Semarang-Solo, 3 Orang Meninggal Dunia
Julyanzah menjelaskan, larangan mobil barang untuk melewati ruas jalan dalam kota mulai pukul 06.00-21.00 WIB sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 26 tahun 2019.
"Kalau kegiatan kita yang di luar harus ada izin dari polresta, untuk kegiatan kami mengatur di daerah terminal-terminal," jelasnya
Lanjut Julyanzah, masyarakat kerap menyalahkan Dishub Palembang jika ada kendaraan besar yang melintas di luar jam operasional.
"Pasti jika ada kendaraan besar yang lewat bukan di jamnya, masyarakat sering menyalahkan Dishub, padahal kegiatan itu tersebut ada gabungan dari Satlantas dan Dishub Sumsel, jadi bukan hanya Dishub Palembang saja," ucapnya.
Selain itu, Julyanzah menyampaikan bahwa tilang manual sekarang tidak diperbolehkan sehingga Dishub Palembang maupun Satlantas Polrestabes dilema.
"Kami maunya ada berkesinambungan antara satlantas, Ditlantas Polda, Dishub Provinsi tidak bisa dishub Palembang sendiri yang menggerakkan nya untuk memberi tegas untuk perusahaan yang mempunyai armada yang besar, agar tidak melintasi pada jamnya," ungkapnya.
Kendati demikian, Julyanzah menyebutkan jika Dishub Palembang turun ke lapangan harus ada izin dari polresta terlebih dahulu, dikarenakan Dishub Palembang hanya turut membantu.
"Kami ini berdasarkan aturan bisanya di terminal, kalau di jalan itu harus ada izin dari Polresta. Karena aturan tidak bisa dilanggar," tukasnya.