PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nekat buka usaha alat kesehatan serta perawatan gigi dan mulut tanpa izin serta beresiko, Hadinata (37) warga Jalan Sultan Agung Kelurahan 1 Ilir Kecamatan IT II Palembang ini bisa bernapas lega usai dituntut JPU Kejati Sumsel berupa denda Rp 15 juta saja.
Terdakwa Hadinata, dalam sidang yang digelar Rabu 23 November 2022 diganjar oleh JPU Kejari Sumsel Misrianti SH MH melakukan tindak pidana kegiatan usaha perdagangan tanpa izin, melanggar Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UURI No. 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Menuntut agar terdakwa dapat dipidana denda sebesar Rp 15 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan," tegas Misrianti bacakan tuntutan pidana dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Masrianti SH MH.
Mendengar ancaman pidana denda Rp15 juta tersebut, terdakwa Hadinata yang hadir didalam ruang sidang Garuda, dan tidak dilakukan penahanan ini mengaku bingung dan menganggukkan kepala saja dihadapan majelis hakim.
Usai mendengarkan tuntutan pidana dari jaksa Kejati Sumsel, majelis hakim meminta waktu tujuh hari kedepan guna bermusyawarah untuk putusan atau vonis terhadap terdakwa, yang akan dibacakan pada sidang Rabu pekan depan.
Dijelaskan di dalam dakwaan, saat dua orang anggota Reskrimsus Polda Sumsel melakukan penyamaran, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan penjualan alat kesehatan perawatan gigi yang tidak ada izin di Toko LN Shop yang beralamat di Sultan Agung No. 383 Rt.009 Rw.004 Kel. 1 Ilir Kec. It.II Kota Palembang.
Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya para saksi dan team atas perintah pimpinan melakukan penyelidikan ke daerah yang dimaksud.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan oleh anggota kepolisian saat itu terdakwa sedang sibuk mengemas paket pesanan alat kesehatan dan aksesoris perawatan gigi, yang dilakoni terdakwa lebih kurang dua tahun lamanya.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Sumsel Nilai Pemasangan Lift di Jembatan Ampera Kurang Efektif
Saat diinterogasi oleh petugas terdakwa mengakui menjual barang-barang Alat Kesehatan Perawatan gigi beserta asesorisnya melalui online dan offline untuk online dengan nama Arapus Behel Shop di Marketplace Shopee.
Dari terdakwa diamankan barang bukti berupa ribuan pcs alat kesehatan dan aksesoris perawatan gigi, diantaranya berupa sonde pengukur braket behel, tang braket, kawat orto lilit, suntikan etching, ceivitton (tampelan gigi), kawat steinless, lem tambal gigi, bubuk gusi palsu yang tidak memenuhi standar kesehatan. (*)