"Usai rekonstruksi ini untuk berkas perkara segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKI sehingga bisa dilakukan proses hukum selanjutnya," tukas Kasat Reskrim.
Dalam rekonstruksi itu, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Parit Purnomo SH dan pengacara penunjukan Rolan Fahrudin SH.
Sementara itu pengacara para tersangka, Rolan Fahrudin SH menyampaikan, siap mendampingi para tersangka hingga proses persidangan nanti. Termasuk ancaman untuk para tersangka yakni pembunuhan berencana.
"Kita siap dampingi hingga proses persidangan nanti, termasuk peran para tersangka dibuktikan fakta-faktanya dalam persidangan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jasad Romli ditemukan Rabu, 2 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban hilang selama 6 hari.
Korban ditemukan di kubangan lumpur Camp Distrik Sungai Menang, Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Penemuan korban bermula saat salah satu warga Karang Sia ingin membuang air kecil di belakang lokasi. Warga bernama Marden itu mencium bau busuk di dalam bekas galian alat berat. Warga menggali bekas lobang yang ditimbun tersebut.
Ternyata benar bau busuk tersebut dari jasad korban Romli. Kemudian korban diangkat dan dibawa ke Desa Sungai Menang, menggunakan speed boat. (*)