1. Siapkan 6 dokumen persyaratan tersebut.
2. Lalu datang dan beri persyaratan tersebut ke Kantor Baznas Kota Palembang di Jl Merdeka atau di kantor Walikota Palembang.
3. Nanti pihak Baznas Kota Palembang akan melakukan survei apakah layak rumahnya untuk dibedah atau direhab.