Adapun item-item yang dikerjakan dalam proyek renovasi berdasarkan perjanjian kerja sama tersebut yakni rancang bangun gedung anggrek, rancang bangun gedung mawar, rancang bangun gedung aula, rancang bangun gedung melati, sarana dan prasarana utilitas di Hotel Swarna Dwipa Palembang.
Namun, dalam perjalanannya pelaksanaan kegiatan terdapat kekurangan volume atau kuantitas, sebagaimana hasil pemeriksaan ahli dari fakultas teknik dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta sebesar 47 persen, yang mana tidak sesuai dengan laporan hasil pekerjaan 85 persen yakni senilai Rp20,4 miliar.
Untuk itu, terdakwa Augie Bunyamin disangkakan oleh JPU Kejati Sumsel telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya terdakwa Ahmad Tohir sebagaiman hasil audit kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar lebih.
Selain laporan fiktif, sebagaimana dakwaan JPU disinyalir proses lelang proyek juga telah dimanipulasi sedemikian rupa yang dilakukan oleh terdakwa Ahmad Tohir, dengan cara memalsukan tanda tangan dokumen penawaran fiktif empat perusahaan yang mengikuti proses lelang proyek.
BACA JUGA:Augie Bunyamin Kenakan Rompi Orange
Atas perbuatannya, terdakwa mantan ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumsel beserta terdakwa Ahmad Tohir dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.