Dua Tahun Eksploitasi Wajib Miliki Jalan Khusus
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Semakin banyaknya penolakan dan keluhan masyarakat Muara Enim khususnya dan Sumsel terhadap aktivitas penambangan dan angkutan batubara, Gubernur Sumsel H Herman Deru berjanji akan mengevaluasi seluruh perusahaan tambang batubara dan transportasi yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumsel dan Khssus Kabupaten Muara Enim.
“Dulu kita sibuk dengan angkutan batubara dari Lahat, Muara Enim menuju Palembang. Sekarang justru terjadi Muara Enim menuju Tanjung Jambu. Memang ini sepertinya ada yang salah dilapangan, untuk itu saya minta kepada Bupati bersama Forkopimda agar merapatkan secara khusus untuk mengevaluasinya sehingga tahu kesalahan tersebut dimana,” ujar H Herman Deru didampingi Pj Bupati Muara Enim Kuniawan AP MSi usai menutup acara Gebyar UMKM di Gor Pancasila, Senin 21 November 2022.
Menurut Herman Deru, bahwa penyebab banyaknya permasalahan yang timbul akibat angkutan batubara itu bermacam-macam. Bisa jadi akibat kondisi kendaraannya tidak layak, bisa jadi karena muatannya overload, bisa jadi over dimensi, bisa jadi human error dan banyak lagi kemungkinan penyebabnya.
Untuk itu, ia meminta kepada Pemerintah daerah bersama instansi terkait seperti Dishub Provinsi dan Dishub Kabupaten serta Kepolisian dan sebagainya untuk duduk bersama mencari jalan keluar yang terbaik.
BACA JUGA:Diduga Korsleting, Rumah Marbot Masjid di Prabumulih Hangus Terbakar
“Saya minta Pemerintah daerah nanti memanggil seluruh perusahaan tambang dan transportasi batubara untuk mencari jalan keluar supaya tidak lagi ada gesekan di masyarakat,” harapnya.
Menurutnya, seharusnya ini tidak terjadi sebab banyak menimbulkan dampak yang dirasakan masyarakat. “Kita memang menghargai investasi karena investasi adalah bagian dari pendapatan daerah tapi juga invetasi harus tetap ramah pada lingkungan dan ramah kepada masyarakat dan paling penting harus bermanfaat kepada masyarakat,” tegas Deru.
Ketika ditanya, artinya perusahaan batubara wajib memiliki jalan khusus sendiri? Herman Deru, menjelaskan sebenarnya itu (Pertanyaan, red) ada dalam undang-undang. Ketika dua tahun perusahaan mengeksploitasi minerba harus miliki jalan khusus sendiri.
Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi, mengatakan sesuai arahan Gubernur Sumatera Selatan, pihak dalam waktu cepatnya akan menjadwalkan rapat untuk menyelesaikan permasalahan angkutan batubara yang selalu dikeluhkan masyarakat tersebut. “Bener, nanti kita jadwalkan rapat bersama forkopimda baru kita akan panggil perusahaannya,” jelasnya.
BACA JUGA:Pinjaman Lunas, Sertifikat Tanah Tak Dikembalikan, Oknum Ketua Gapoktan Dilaporkan ke Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa masyarakat Kabupaten Muara Enim mengeluh dan resah atas tingginya intensitas angkutan batubara yang melintas di Kabupaten Muara Enim melalui jalan umum.
Pasalnya akibat aktivitas tersebut telah menyebabkan menjadi sumber kemacetan, debu, bising, kecelakaan lalu lintas. Bahkan tidak jarang juga kendaraan angkutan batubara tersebut sampai menabrak rumah dan tiang listrik yang menyebabkan Kota Muara Enim harus menderita gelap gulita hingga 17 jam.
Puncak kekesalan warga Muara Enim nekat secara spontan melakukan aksi penyetopan ditengah jalan. Dan akibat aksi tersebut jika tidak dicari solusi yang baik tidak menutup kemungkinan kedepan akan menimbulkan konflik sosial di masyarakat.(*)