Usai Dirut PT SMS, Giliran 2 Petinggi Perusahaan Swasta di Sumsel Digarap KPK RI

Senin 21-11-2022,19:01 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Tusda

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kembali melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, kasus dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dengan memanggil dua petinggi perusahaan swasta, Senin 21 November 2022.

Dalam rilis yang dibagikan jubir KPK RI, Ali Fikri menyampaikan, dua petinggi perusahaan swasta tersebut yakni Baharuddin dari PT Musi Bara Lematang serta Puri Andamas Direktur PT Long Dalic Prima Coal.

"Keduanya hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi, untuk diambil keterangan di Gedung Merah Putih KPK RI Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan," ungkap Ali Fikri dalam rilisnya.

Ali menerangkan, untuk konstruksi atau kerangka lengkap perkara belum bisa dirilis ke publik. Termasuk pihak-pihak tersangka berikut dugaan pasal dalam perkara tersebut masih menunggu merampungkan proses penyidikan.

Lebih jauh dijelaskannya, sebelumnya pihak penyidik KPK RI juga telah memanggil dan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT SMS bernama Adi Trenggana Wirabhakti sebagai saksi dalam dugaan perkara tersebut.

Pihak KPK RI berharap dalam rangkaian penyidikan, dengan pemanggilan berbagai pihak agar dapat kooperatif dan memberikan keterangan yang benar dihadapan penyidik KPK RI.

Seperti diketahui sebelumnya, selain memanggil dan memeriksa beberapa saksi, juga telah melakukan upaya penggeledahan di kantor PT SMS, dari penggeledahan itu turut disita beberapa dokumen diantaranya catatan keuangan PT SMS. (*)

Kategori :