PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia membuat ketentuan tentang perjalanan dengan pesawat terbang.
Peraturan ini masih terkait dengan Pademi Covid-19 yang hingga kini belum juga tuntas. Namun, pemerintah tidak melarang masyarakat melakukan perjalanan baik dalam maupun luar negeri.
Bagi masyarakat yang ingin melaklukan perjalanan dengan pesawat terbang melalui Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Peraturan perjalanan tersebut sesuai dengan dengan ketentunan yang dikeluarkan Kemenhub RI, berupa Surat Edaran (SE) Nomor 82 tahun 2022.
BACA JUGA:Bandara SMB II Palembang Belum Tambah Jadwal Penerbangan Untuk Libur Nataru 2022
Apa saya aturan yang harus ditaati pengguna pesawat terbang tersebut?
Manager of Airport Operation of Service Bandara SMB II Palembang Vinsensius Ari Laack menjelaskan setidaknya ada empat point yang harus dilakukan.
Empat point yang dimaksud, meliputi :
- Sudah divaksin dosis ketiga atay vaksin booster Covid-19.
- Seluruh penumpang pesawat tanpa terkecuali wajib mematuhi protokol kesehatan.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan serta protokol lain-lainnya.
BACA JUGA:Layang-layang dan Drone Ancam Keselamatan Penerbangan di Bandara Silampari
Vinsensius mengatakan, apabila calon penumpang belum vaksin booster, di Bandara SMB II Palembang juga sudah menyiapkan fasilitas vaksin dosis ketiga.
"Ini Kami dibantu oleh kantor kesehatan dan sudah disosialisasikan kepada maskapai yang ada di Bandara SMB II Palembang terkait syarat naik pesawat," ujar Vinsensius, kepada SUMEKS.CO. (*)