PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, SA Supriono menegaskan lelang jabatan bisa diduduki siapa pun yang memiliki syarat yang benar dan masih masuk kriteria umur untuk menjabat.
"Kalau syaratnya benar dan masuk kriteria boleh saja," kata SA Supriono saat dibincangi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel, Kamis 17 November 2022.
Dikatakan Supriono, mengenai lelang jabatan harus memenuhi syarat, diantaranya batasan umur maksimal. Menurutnya, meski yang mengikuti lelang jabatan hampir memasuki masa pensiun namun usianya masih masuk kriteria untuk lelang jabatan, bisa.
"Bukan soal pensiun, tapi urusannya kriteria usia," ucapnya.
Lanjutnya, lelang jabatan bisa diikuti jika batasan umurnya masih 6-10 tahun ke depan sebelum masa usianya berakhir untuk ikut serta dalam pelelangan jabatan tersebut.
"6-10 tahun tahun ke depan bisa, jika kriteria usia masih belum masuk usia maksimal untuk ikut lelang jabatan," tuturnya.
Sementara, HM Senen Har, Sekda Banyuasin beberapa waktu lalu pindah ke Pemprov Sumsel dengan dalih ingin mengembangkan karier.
Diketahui, Senen Har saat ini menjabat sebagai Analis Tata Laksana Biro Organisasi Setda Provinsi Sumsel setelah pindah dari Sekda Banyuasin.