PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak ada yang diberhentikan sepanjang tahun 2022 akibat pelanggaran.
Hal itu diungkapkan Inspektur Kota Palembang, Jamiah Haryanti kepada SUMEKS.CO, di Kantor Wali Kota Palembang, Rabu 16 November 2022.
"Kalau untuk PNS Pemkot Palembang tahun 2022 tidak ada yang diberhentikan akibat pelanggaran," kata Jamiah Haryanti.
Jamiah Haryanti menjelaskan, mengenai pelanggaran PNS Pemkot Palembang terdapat 2 sampai 3 orang yang melanggar disiplin.
BACA JUGA:PNS Pemkot Palembang Bayar Zakat di Baznas
"PNS yang melanggar tahun ini sedikit sih, hanya 2 sampai 3 orang, pelanggaran yang dilakukan ialah pelanggaran kedisiplinan kinerja," jelasnya.
Lanjut Jamiah Haryanti, PNS Pemkot yang melanggar tersebut hanya dikenakan sanksi berupa pembinaan.
"Yang melanggar tahun ini dua sampai tiga orang tersebut hanya dilakukan sanksi pembinaan, dan saat ini sedang diterapkan," tukasnya.