P7ALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Agama Kelas 1 A merilis angka kasus penceraian yang terjadi di Palembang hingga per 15 November 2022 menurun dibandingkan tahun 2021 kemarin.
"Ya, Ini kasus sangat menurun, dibandingkan dari tahun 2021 meningkat," kata Staf Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Klas 1 Palembang Rodiyatul di ruang kerjanya, Selasa 15 November 2022.
Rodiyatul mengatakan, untuk totalnya berjumlah 2.725 kasus perkara yang diterima. Sedangkan tahun 2021 meningkat hingga 2.865 kasus.
"Saya melihat faktor penyebab terjadinya perceraian yakni perselisihan, pertengkaran, faktor ekonomi, faktor judi, dan mabok-mabokan," ujar Rodiyatul.
BACA JUGA:Pengacara Jawab Soal Isu Perceraian Bupati Askolani
Rodiyatul berharap kepada masyarakat Kota Palembang sebelum mengajukan kasus penceraian, agar untuk merujuk mediasi terlebih dahulu.
"Intinya, saya berharap pikir-pikirkan matang dulu sebelum datang ke Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Palembang," ungkap Rodiyatul.
Sementara itu Ayu (35), warga kawasan Tangga Buntung Palembang menambahkan, kasus perceraian yang dialaminya bukanlah karena keinginannya.
"Saat ini saya sedang menunggu persidangan kasus cerai saya dengan suami. Faktornya karena sudah pisah rumah dan kasusnya sudah berjalan selama 2 minggu," terangnya.