KAYUAGUNG, SUMEKS. CO - Sebanyak 15 Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) khususnya makanan dan minuman yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mendapatkan sertifikat halal.
Dikatakan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten OKI, Herliansyah SSTP MSi melalui Kasi Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan, Nurleli S.Sos, untuk sertifikat halal bagi IKM dan UKM ini setiap tahun selalu difasilitasi sehingga terus bertambah.
"Alhamdulilah usaha kuliner di OKI setiap tahun bertambah sehingga saat ini berjumlah 48 IKM/UKM yang bersertifikat halal," ungkap Leli kepada SUMEKS. CO, Senin 14 November 2022.
BACA JUGA:Duh, Pengakuan Pelaku Sodomi Bocah 11 tahun di Lubuklinggau Bikin Geleng Kepala
Dikatakan Leli, di antara usaha makanan di tahun ini yang mendapatkan sertifikat halal adalah Jamu Qu di Kecamatan Lempuing Jaya, Jamu Rastra di Desa Rambai Kecamatan Pangkalan Lampam. Lalu ada Pempek Heny di Kayuagung, Pempek Sahira di Tugu Mulyo.
Kemudian ada berbagai macam kue Bakulan Amoy di Kayuagung, berbagai macam keripik Dapur Emi di Kayuagung dan lainnya.
BACA JUGA:Belanja Daerah Pemkab Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023 Direncanakan Melebihi Rp 1,6 Triliun
"Untuk sertifikat halal ini difasilitasi sejak tahun 2020 lalu sehingga terus bertambah, untuk tahun depan juga masih difasilitasi kembali. Dengan alasan peminatnya atau usulan masih tinggi dalam mendapatkan sertifikat halal ini," jelas Leli.
Lanjut dia, untuk Kabupaten OKI IKM/UKM makanan dan minuman lumayan banyak dan tersebar. Maka oleh karena itu difasilitasi untuk mendapatkan sertifikat halal. Dengan tujuan pelaku usaha tersebut menjadi lebih percaya diri memasarkan produknya. Juga dapat meningkatkan penjualan.
Masih dikatakan Leli, dalam hal mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI tidak sembarangan dan harus lulus uji. Sehingga itu yang membuat belum banyaknya pelaku usaha khususnya makanan yang belum mendapatkan sertifikat halal di Kabupaten OKI.
"Tidak mudah untuk mendapatkan sertifikat halal, dimana tim MUI turun langsung ke pelaku usaha. Apabila dari kelayakan proses usaha memenuhi unsur uji barulah dikeluarkan sertifikat halalnya," pungkasnya. (*)