CIPOCOK JAYA, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri Serang, Banten menggelar sidang perdana terhadap Nikita Mirzani, Senin 14 November 2022 pukul 10.50 WIB.
Ya, Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik.
Sidang sendiri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang Jalan Raya Pandeglang, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya.
Bertindak sebagai ketua majelis hakim Dedi Adi Saputra serta dua orang anggota, yaitu Slamet Widodo dan Atep Sopandi. Perempuan yang kerap dipanggil Nyai itu didampingi tim kuasa hukum yang berjumlah enam orang. Nikita Mirzani dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang atas permintaan majelis hakim.
Saat masuk ke ruang persidangan, Nikita sempat melambaikan tangan kepada para pengunjung sidang. Janda tiga orang anak itu dalam sidang perdananya terlihat mengenakan kemeja putih, celana jins biru dongker, dan bandana bergaris hitam dan coklat.
Hakim Ketua Dedi Adi Saputra sempat menanyakan kepada Nikita Mirzani kenapa sampai bisa disidangkan.
Nikita menjawab dengan polos bahwa tidak mengetahui perkara apa yang menjerat dirinya sampai bisa disidang. "Saya tidak tahu disidangkan karena apa," ujar Nikita. (mcr34/jpnn)