"Tercatat selama tiga kali melakukan aksi curanmor, mereka hanya berdua saja melakukannya itu merupakan keterangan mereka saat pemeriksaan," terang Roland Kharis.
Sementara, tersangka Dedi mengakui perbuatannya melakukan aksi tersebut berdua dengan adik iparnya.
"Kami berdua maling motor dan sudah tiga kali di Palembang. Selalu ngajak adik ipar aku. Salah satu aksi kami di kawasan Bukit," akunya. (*)