PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Seorang pria bernama Edi Irawan (36), warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih membohongi polisi dengan cara membuat laporan palsu.
Usai punya usut, Edi nekat membuat laporan palsu ke Polsek Cambai dengan berpura-pura kehilangan motorn untuk melunasi utangnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tersangka melaporkan ke Polsek Cambai dan mengaku motor miliknya hilang pada saat di kebun.
Menindaklanjuti laporan tersangka, petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Terungkap, Gadis 19 Tahun Itu Buat Laporan Palsu soal Penculikan
Namun, saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan petugas menemukan kejanggalan atas laporan tersangka.
Setelah dilakukan interogasi lebih dalam, tersangka akhirnya mengakui bahwa sepeda motor miliknya tidak hilang, melainkan dijualnya ke Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Menurut pengakuan tersangka kepada petugas hasil penjualan motor itu diunakan untuk melunasi utangnya.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Cambai Iptu Wanianto didampingi Kanit Reskrim Aiptu Nendri SH membenarkan telah mengamankan tersangka.
BACA JUGA:Motor Digadaikan, Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor
"Tersangka dan barang bukti satu unit sepeda motor sudah kita amankan di Polsek Cambai, karena membuat laporan palsu," ujarnya, Jumat 11 November 2022.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 (tujuh) sampai 9 (sembilan) tahun dan sanksi pencabutan hak berdasarkan pasal 35 Nomor 1-4, seusai dengan pasal 242 KUHP. (*)