Tilap Uang Member Ratusan Juta, Bandar Arisan Online di Muba Ditangkap

Jumat 11-11-2022,09:39 WIB
Editor : Edward Desmamora

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh buah buku tabungan milik pelaku, empat buah ATM milik pelaku, satu unit HP dan tiga buah buku catatan arisan milik pelaku. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya. 

Di hadapan polisi, tersangka Minarsih mengatakan, dirinya telah menjalankan arisan online ini sejak satu tahun yang lalu dengan jumlah peserta hingga 192 orang. 

"Untuk jumlah slot itu tergantung dari kemampuan peserta. Ada yang Rp 1 juta, ada yang hingga ratusan juta," katanya.

BACA JUGA:Gadis Ini Jadi Korban Arisan Online, Uang Rp57 Juta Raib

Namun oleh karena banyak peserta pada akhirnya Minarsih merasa bingung untuk mengembalikan uang peserta arisan. 

"Saya bingung, karena uang yang masuk untuk menutupi peserta yang lainnya, pada akhirnya tidak ada uang lagi untuk membayar peserta," akunya.(*)

Kategori :