Sebelumnya, Wali Kota Prabumulih, H Ridho Yahya mengatakan, pihaknya melakukan pendataan terhadap masyarakat tak mampu, sebagai calon penerima untuk mendapatkan kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah dilakukan oleh ketua RT.
Orang nomor satu di Kota Prabumulih ini menyampaikan, penerima bantuan BLT BBM merupakan warga yang tidak mampu dan belum menerima bantuan apapun.
"Yang didata itu orang tidak mampu, orang miskin yang belum dapat BLT belum dapat PKH dan belum dapat sembako. Itu yang dapat jadi tidak boleh double dapatnya," tukasnya.(*)