PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polisi meringkus dua pelaku jambret iphone milik korbannya bernama Bella Safira (23).
Lantaran tidak bisa menggunakannya, iphone 6S hasil jambret tersebut dibuang ke Sungai Musi.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek IB I berhasil mengamankan tersangka M Ilham (19) dan Muhammad Nabiel (20), keduanya warga Jl Balap Sepeda, Lr Muhajirin VIII, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I di rumahnya masing-masing pada 7 November 2022.
"Aksi jambret tersebut diketahui pada Rabu 26 Oktober 2022 di Jl Limbungan, Kelurahan 26 Ilir, sore," kata Kapolsek IB I Kompol Rian Suhendi SIK, saat merilis kasusnya Kamis 10 November 2022.
BACA JUGA:Jambret Sadis yang Jatuhkan Korbannya hingga Tak Sadarkan Diri Roboh Ditembak Polisi
Saat kejadian, korban yang merupakan warga Jl Baru Nilam, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini sedang diantar ojek online.
"Korban baru pulang dari kerja dan menumpang ojek online. Kedua pelaku memepet motor dan langsung menarik tas sandang korban yang berisi ponsel jenis iphone," beber Kapolsek.
Karena iphone tersebut terkunci, sambung Kompol Rian, tersangka kasus dan langsung membuangnya ke Sungai Musi dari Jembatan Musi VI.
"Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah mereka masing-masing. Kita amankan barang bukti sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi," ujar Kompol Rian.
BACA JUGA:Menunggu Share Lock Alamat Rumah Teman Depan Lorong, Siswi SMA Dijambret
Sementara, tersangka Ilham mengaku baru satu kali melalukan jambret karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan hidup sehari.
"Tidak punya uang untuk makan karena saya pengangguran. Setelah tahu itu ponsel iphone tidak bisa dibuka karena terkunci jadi kami buang ke Sungai Musi," aku tersangka Ilham.(*)