KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Hakim Agung

Kamis 10-11-2022,13:29 WIB
Editor : Dendi Romi

JAKARTA, SUMEKS.CO - Penyidikan kasus suap yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati, masih dikembangkan.

Bahkan, lembaga antirasuah tersebut dikabarkan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus yang berakhir dengan operasi tangkap tangan (OTT) itu.

KPK membenarkan informasi telah menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. "Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 10 November 2022.

Hanya saja, lanjut Fikri, pengumuman soal pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, rangkaian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan, itu akan dilakukan saat penyidikan dirasa cukup. "Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," ungkap Ali Fikri. Menurut dia, saat ini pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus dilakukan.

BACA JUGA:Hakim Agung MA Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara: Ini Sangat Menyedihkan

Dia memastikan, KPK akan menyampaikan setiap perkembangan kepada masyarakat. “Kami mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan lembaganya akan menyampaikan terkait pengembangan kasus suap di MA.

"Saya selalu sampaikan kepada rekan-rekan semua bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan. Nanti, pada saatnya kami akan sampaikan bagaimana proses penanganan suatu perkara terutama pengumuman terhadap tersangka,” katanya. “Pada saatnya akan kami sampaikan, insyaAllah dalam waktu dekat ini akan saya rilis, tetapi yang pasti nanti KPK akan mengumumkan secara resmi siapa saja, apakah masih ada tersangka lain yang akan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Firli.

KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (antara/jpnn)

 

Kategori :