IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
BACA JUGA:Libas Ganda India, The Daddies Jumpa FajRi di Semifinal Kejuaraan Dunia 2022
Sebagai informasi, pengangkatan para atlet berprestasi ini sebagai seorang PNS didasarkan pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) nomor 11 tahun 2018.
Nantinya pangkat dan golongan yang dapat diterima para atlet ini akan disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan dan lain sebagainya. Karena itu antara satu atlet dengan yang lain mungkin akan mendapatkan pangkat dan golongan yang berbeda, serta gaji PNS yang berbeda. (detik.com/dom)