Oknum Dewan Musi Rawas yang Ikut Pesta Narkoba Resmi Dipecat dari Golkar

Rabu 09-11-2022,21:42 WIB
Reporter : Khalid
Editor : Edward Desmamora

Dia mengatakan total ada delapan orang yang dilakukan tes urine. Terdiri dari dari lima anggota fraksi, termasuk dirinya. Juga tiga pengurus partai.

Pada momen itu pula, seluruh fraksi Partai Golkar maupun pengurus menanda tangani fakta integritas siap diberhentikan dari partai Golkar.

Menyinggung soal pesta malam, karena dari tersangka Fuat sendiri mengaku mengkonsumsi pil ekstasi saat pesta malam, sebelum tertangkap, Firdaus Cik Olah mengaku, Partai Golkar salah satu partai yang mendorong adanya larangan pesta malam. Atau paling tidak membatasi waktu pesta malam. 

"Dengan adanya kejadian ini, kami akan lebih gencar lagi akan disahkannya perda larangan pesta malam di Musi Rawas," katanya. 

BACA JUGA:Diduga Oknum Dewan Pukul Seorang Wanita saat Antrean BBM di SPBU Begini Kata Polisi

Mengenai hasil tes urine, diumumkan lansung oleh Kepala Bagian Umum BNN Kabupaten Musi Rawas Nuriadi. "Alhamdulillah dari delapan orang yang dilakukan tes urine semuanya negatif," katanya. 

Dia mengapresiasi langkah DPD Partai Golkar Musi Rawas. Menurutnya tes urine merupakan skrining awal, dalam upaya P4GN. "Kita berharap hal ini dilakukan juga oleh partai lain," ujarnya. 

Dia mengatakan, dari BNN sendiri sejak awal memperjuangkan Perda larangan pesta malam. 

Sebelumnya bahkan BNN Kabupaten Musi Rawas melaksanakan diskusi serta masukan agar ada Perda larangan pessta malam, seperti yang telah dilakukan di kabupaten lain.

BACA JUGA:Kepergok Mertua Sedang Berduaan dengan Oknum Dewan

"Kami beberapa kali mengajukan perda larangan pesta malam, tapi belum tembus-tembus," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Faut Nopriadi Pratama (32), warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lubuklinggau. 

Fuat ditangkap di sebuah kontrakan Jalan Ramayana RT 06, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Senin 7 November 2022 pukul 09.30 WIB. 

Sang legislator dari Partai Golkar tersebut ditangkap bersama tiga tersangka lain, yakni Desi Ratnasari (22), seorang DJ (Disc Joke), Debi Saputra (19), juga seorang DJ, keduanya warga Desa Epil, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dan Nadia (19), seorang LC (pemandu lagu), warga Jalan Sunana, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang. Mereka diduga hendak pesta sabu. 

BACA JUGA:Partai Tidak Mentolerir Aksi Oknum Dewan yang Pukul Wanita di SPBU, Terancam Dipecat!

Saat digrebek, petugas Satresnarkoba Polres Lubuklinggau menemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu, seberat 0,40 gram.

Kategori :