PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, Rabu 9 November 2022 mengatakan pihaknya telah menggelar focus group discussion (FGD) tentang legalisasi tanda tangan dan implementasi sistem legalisasi apostille, bertempat di Hotel Aston Palembang, Senin 7 November 2022.
Dikatakan Simaibang, kegiatan FGD ini diikuti sebanyak 40 peserta dari berbagai pemangku kepentingan dan instansi pemerintah.
Simaibang menjelaskan bahwa Legalisasi Apostille merupakan layanan baru yang dihadirkan Kementerian Hukum dan HAM untuk melayani legalisasi dokumen publik dari dan ke luar negeri.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat, mengenai dokumen publik lintas negara pada layanan legalisasi Apostille”, ungkap Simaibang.
BACA JUGA:Megister Pendidikan Fisika Unsri Selenggarakan Pendampingan Pembuatan Modul Pembelajaran
Selain itu, menurut Simaibang kegiatan ini juga untuk memberikan pemahaman terkait peran pejabat pemerintah dan atau pejabat publik, dalam mengesahkan atau menandatangani dokumen publik yang akan dipergunakan oleh masyarakat di luar negeri.
“Dengan sertifikat legalisasi Apostille, suatu dokumen publik yang dikeluarkan otoritas asing akan secara otomatis diakui secara hukum oleh 124 negara, termasuk Indonesia”, katanya.
Lebih jauh kata Simaibang, Layanan legalisasi apostille ini akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen yang akan dipakai di negara tujuan, sehingga menyederhanakan rantai birokrasi.
Disamping itu, Legalisasi dokumen melalui mekanisme Apostille ini juga akan mendukung terciptanya iklim positif untuk kemudahan investasi di suatu negara.
BACA JUGA:Syuting Podcast, Pinkan Mambo Kecewa dengan Maia Estianty
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto mengatakan pihaknya terus berupaya mensosialisasikan layanan apostille dalam rangka mempermudah masyarakat.
Pada FGD tersebut hadir sebagai narasumber antara lain dari Direktorat Perdata, ditjen Administrasi Hukum Umum , Purwanto menyampaikan tentang Legalisasi Apostille yang dilakukan terhadap dokumen yang diterbitkan di wilayah Indonesia. Kemudian narasumber dari Direktorat otoritas pusat dan hukum internasional, Zulkifli, tentang permohonan apostille melalui alamat website apostille.ahu.go.id. Sedangkan Narasumber dari Kementerian Luar Negeri, Vara Dwikandhini dengan materi pemahaman terkait Layanan Legalisasi di Kementerian Luar Negeri.
Turut hadir juga pada kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Riyan Citra Utami.(*)