JAKARTA, SUMEKS.CO - Teka-teki kapan Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE, terjawab sudah.
Janda Dipo Latief itu akan segera menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama dan UU ITE atas laporan Dito Mahendra pada Senin 14 November mendatang. Sidang akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Serang.
Kabar tersebut diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama saat dihubungi awak media.
"Sidangnya (Nikita Mirzani) Senin, 14 November 2022," kata Uli Purnama, Selasa 8 November 2022. Uli Purnama mengatakan berkas kasus Nikita Mirzani telah masuk ke Pengadilan Negeri Serang sejak Senin 7 November.
Pengadilan Negeri Serang bakal menunjuk hakim untuk menangani perkara pemain film Nenek Gayung itu. Sebelumnya, Polresta Serang Kota sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE atas laporan Dito Mahendra.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Kedatangan Tamu tak Diundang
Berkas perkara Nikita Mirzani telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak beberapa waktu lalu.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota juga sudah melimpahkan berkas perkara tahap 2 ke Kejari Serang. Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022 lalu. Pihak Nikita Mirzani sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun mendapat penolakan. (ded/jpnn)