PALEMBANG, SUMEKS.CO - Diduga telah menelantarkan istri serta enam orang anak demi Wanita Idaman Lain (WIL), terdakwa Hartam Jalidin, oknum polisi berpangkat Iptu terancam dengan hukuman pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Terdakwa Hartam Jalidin, disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH, dalam sidang yang digelar Senin 8 November 2022, terbukti melakukan tindak pidana menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga.
Untuk itu, JPU Indah Kumala Dewi SH menjerat terdakwa melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Menuntut kepada majelis hakim, menghukum terdakwa Iptu Hartam Jalidin dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas JPU Indah Kumala Dewi bacakan amar tuntutan pidana.
BACA JUGA:Demi WIL? Iptu Hartam Telantarkan Istri, Anak Sulung Jadi Saksi
Di hadapan majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH, JPU dalam pertimbangan memberatkan tuntutan pidana bahwa perbuatan terdakwa Iptu Hartam Jalidin telah membuat trauma psikis terhadap istri sekaligus pelapor serta enam orang anaknya.
Sementara hal yang meringankan, menurut JPU terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum.
Atas tuntutan pidana itu, terdakwa Iptu Hartam Jalidin yang tidak dilakukan penahanan melalui tim penasihat hukum diberikan waktu tujuh hari untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).
Menanggapi tuntutan pidana tersebut, istri terdakwa sekaligus pelapor Depy Arianti dikonfirmasi mengaku cukup puas dengan tuntutan pidana yang menjerat terdakwa Iptu Hartam Jalidin, dan berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
BACA JUGA:Ahli Hukum Sebut Perbuatan Iptu Hartam Sudah Penuhi Unsur Pidana
"Selebihnya kami serahkan kepada majelis hakim, bila perlu terdakwa dapat dipecat dari kedinasan sebagai salah satu aparat penegak hukum," ujar Depy Arianti.
Diceritakan Depy Arianti, berdasarkan informasi yang didapatnya perempuan yang diduga WIL terdakwa Iptu Hartam Jalidin saat ini sudah melakukan pesta makan-makan, menjelang peresmian pernikahan keduanya.
"Bagaimana perasaan sakitnya hati saya sebagai istri sah mendengar kabar tersebut," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, saat mendengarkan keterangan saksi pelapor Depy Arianti yang pada intinya menerangkan adanya peristiwa dugaan penelantaran anak diduga akibat adanya Wanita Idaman Lain(WIL).
Diterangkannya di persidangan, ketidak harmonisan hubungan rumah tangga itu terjadi sekira tahun 2018 silam, yang mana korban memergoki suaminya berselingkuh dan telah tinggal serumah dengan seorang wanita bernama Sri Winarti (DPO) saat berdinas di Polres Lubuklinggau.