Dikonfirmasi usia sidang, Kasi Penuntutan Kejati Sumsel M Naimullah SH MH berencana pada sidang selanjutnya akan menghadirkan sebanyak lebih kurang lima hingga tujuh orang saksi di persidangan pemeriksaan perkara.
"Namun, akan kita koordinasikan dahulu dengan tim JPU dari pihak mana saja saksi yang akan dihadirkan tersebut," kata Naimullah.
Disinggung ancaman hukuman pidana yang menjerat keduanya, Naimullah menjawab sebagaimana pasal yang menjerat keduan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.