Tegas, Dua Pelaku Curanmor di 32 TKP Ditembak

Selasa 08-11-2022,14:52 WIB
Reporter : Deny Wahyudi
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Anggota Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang meringkus tiga pelaku komplotan curanmor yang korbannya 32 di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Salah satunya di wilayah Jl Veteran Penginapan OYO Residence 8, Kecamatan Ilir Timur (IT) IT I Palembang, Sabtu 5 November 2022 sekitar pukul 05.00 WIB. 

Ketiga tersangka yakni, Heru Darmawan (26), warga Jl Masjid Al Ridwan Damai, Kecamatan Sukarami; Taufik Hidayat (27), warga Jalur 20, Jembatan 5, Air Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel; dan M Karim (22), warga Jl Perindustrian 2, Gg Anda, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang. 

Ketiga pelaku ini diamankan di Jl Sultan Mansyur, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, tepatnya tempat di Penginapan Bukit Makmur Palembang, Ahad 6 November 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. 

Saat kejadian, korban Bambang Indriyanto (39), warga Jati Bening 2 Residence, Gg Mangga, Kelurahan Jati Bening, Bekasi ingin melakukan penginapan TKP dan memarkirkan kendaraan bermotor Honda Beat warna orange dalam keadaan terkunci stang. Lalu korban langsung meninggalkan motornya dan masuk ke dalam kostan. 

BACA JUGA:Diduga Komplotan Pelaku Curanmor, Seorang Pria Asal OKI Babak Belur Dimassa

Kemudian, pelaku bersama dua orang lainnya langsung masuk ke kostan dan mengambil motor korban. Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kapolsek Ilir Timur I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana membenarkan telah mengamankan seorang tersangka pencurian motor. 

"Laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat penginapan Bukit Makmur Palembang," kata Mokhamad Ngajib, Selasa 8 November 2022

Mokhamad Ngajib mengatakan, saat akan ditangkap, pelaku Heru Darmawan dan Taufik Hidayat mencoba melakukan perlawanan terhadap anggota dan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan dan kiri. 

"Sedangkan, pelaku M Karim langsung kami giring ke Mapolsek Ilir Timur (IT) I Palembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Mokhamad Ngajib. 

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. 

"Selain tersangka, anggota kita turut mengamankan barang bukti yakni, tiga unit motor Honda dan Yamaha, satu helai baju jaket, rekaman CCTV serta yang lainnya," ungkap Mokhamad Ngajib. 

Sementara, tersangka Heru Darmawan mengakui perbuatannya. "Ya pak, setelah berhasil saya jual ke Ogan Komering Ilir dan uang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya. 

Kategori :

Terkait