PALEMBANG, SUMEKS.CO - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti (BB) sitaan hasil ungkap kasus yakni sabu-sabu (SS) sebanyak 5 kilogram dan ganja Kering sebanyak 6.548,77 gram di kantor BNNP Sumsel, Selasa 8 November sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus BNNP Sumsel Tahun 2022, langsung dipimpin Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi SH MH didampingi Kabid Berantas, Kombes Pol Agus Sudaryo yang dihadiri pula perwakilan dari TNI, Polrestabes Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sat Narkoba Polda Sumsel, Tim Labfor Polda dan Pengacara.
Disaksikan langsung oleh tersangkanya yakni Hamdi dan Aan Irawan dengan barang bukti sabu dan Achmad Dio dengan barang bukti ganja kering.
"Pemusnahan barang bukti sendiri sesuai dengan Pasal 91 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 ayat 4 KUHP yang mewajibkan penyidik melakukan pemusnahan barang bukti dan menghindari penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab," kata Djoko Prihadi kepada wartawan.
BACA JUGA:Ini Target BNNP Sumsel
Djoko Prihadi mengatakan, kalau tersangka ganja kering berhubungan langsung dengan bandar yang ada di Bukit Tinggi (Sumatera Barat).
"Hasil penyelidikan dan analisa kita sudah 3 kali mengambil barang dari Bukit Tinggi dengan jumlah yang cukup besar, jadi bisa dikatakan sebagai Bandar juga di OKU Baturaja tidak hanya dipakai sendiri," ujar Djoko Prihadi.
Masih kata Djoko Prihadi, tersangka ini yang pasti menjadi agen dari bandar yang ada di Bukit Tinggi.
"Sekali ambil dalam tiga kali yakni 20, 30, dan 50 kilogram, yang kita amankan ini sisanya 7 kilogram yang mana sudah terjual oleh tersangka," ungkap Djoko Prihadi.
Dijelaskan Djoko Prihadi tersangka juga merupakan jaringan dalam kasus ganja kering di Bukit Tinggi.
"Tersangka ini memang masih muda 17, memang sindikat ini mencari yang muda-muda sehingga mengelabui kita dan petugas lainnya. Makanya kita harus bersatu berbagai elemen baik masyarakat, petugas untuk menerangi Narkoba dan melakukan pencegahan, maupun pengungkapan kasus ini di Sumsel," jelas Djoko Prihadi.
BACA JUGA:50 Ribu Butir Ekstasi dan 7,5 Kg Sabu Disimpan di Lemari, BNNP Sumsel Bilang Begini
Lanjut Djoko Prihadi, tersangka ditangkap saat melakukan transaksi dan setelah digeledah di rumahnya ditemukan BB 7 kilogram ganja.
"Tersangka akan kita tetap proses sesuai dengan hukum yang berlaku, kita akan koordinasi dengan Bapas apabila memang masih kategori 17 tahun. Namun dia ini sudah menikah jadi statusnya hilang menjadi anak apalagi memiliki anak," terang Djoko Prihadi.
Sementara, kedua tersangka sabu sendiri ditangkap saat ingin mengantarkan sabu dan digrebek di kawasan Betung. "Dengan barang bukti Sabu 5 kilogram," tutupnya.