OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Polres Ogan Ilir akhirnya menghadirkan para tersangka pembunuhan Jamil (71), buruh jaga api di PTPN VII Cinta Manis Ogan Ilir, Senin, 7 November 2022.
Kepada awak media, RRS (16), M Rizky Wahyudi alias Rizky (20), dan Agus Aliasan alias Agus (28) mengaku, awalnya mereka awalnya tidak berniat membunuh korban. Niat mereka hanya ingin membuat pingsan korban.
"Korban kan melawan pada saat kami hadang, kemudian membuat penutup muka kami lepas. Jadi kami terdesak melakukan penusukan dan ternyata korban meninggal ditempat," ungkap RRS.
Ditambahkan RRS, saat beraksi menghadang korban yang sedang berada di atas sepeda motornya, dia dibantu pelaku lainnya Rizky. Namun, karena penutup muka terlepas lanaran ditarik korban, akhirnya para pelaku merebut pisau yang dikeluarkan korban dari balik bajunya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Buruh Jaga Api PTPN VII Cinta Manis Ditemukan Tewas
"Langsung saya rebut pisaunya, karena tadinya korban mau nusuk saya dan kena jari saya," lanjutnya.
Setelah korban terkapar, RRS pun mengikat kaki korban dengan tali serta mengikat leher korban dengan tali tas. Hal itu dilakukan RRS karena khawatir korban masih hidup.
"Kami pun langsung balik lagi ke bedeng Handara dan bertemu Agus untuk menyerahkan uang dan pisau," terang RRS.
Setelah menyerahkan uang kepada Agus, pelaku RRS dan Rizky langsung melarikan diri ke Kayuagung, dan sempat menelpon kakek Rizky yang berada di daerah Lampung.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengamankan pelaku Agus dirumahnya tanpa perlawanan. Kemudian berdasarkan keterangan Agus, tim melakukan pengejaran terhadap pelaku RRS dan Rizky, sehingga dilakukan penangkapan terhadap keduanya di Kayu Agung.
BACA JUGA:Karyawan PTPN VII Cinta Manis Tersiram Air Panas, Sekujur Tubuh Nyaris Melepuh
"Ternyata kedua pelaku ini hendak melarikan diri," ungkap Kapolsek Tanjung Batu, AKP. Sondi Fraguna.
Dari hasil pemeriksaan lisan dari ketiga pelaku, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022, sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di areal perkebunan PTPN VII Cinta Manis Rayon 2 Desa Sentul Kayu Agung.
Modus operandinya, pelaku mencegat korban, kemudian pelaku menikam korban berkali-kali dengan menggunakan pisau dan memukul korban sehingga korban meninggal dunia.
"Setelah itu pelaku mengambil barang korban berupa uang tunai sebesar Rp 7 juta dan satu buah HP OPPO warna biru. Setelah itu pelaku meninggalkan korban yang sudah meninggal di kebun tebu," lanjutnya. (*)