PALEMBANG - SUMEKS.CO - Untuk dapat ikut seleksi calon komisioner KPAD Sumsel, peserta wajib tahu dan penuhi beberapa syarat.
''Jika syarat sudah terpenuhi, pansel pastikan seleksi akan berjalan objektif dan fair,'' kata Ketua Panita Seleksi calon Komisioner Perlindungan Anak Daerah (KPAD) periode 2022-2027, Dr H Rosidin MPdI Sabtu 5 November 2022.
Masyarakat bisa melihat persyaratan pendaftaran komisioner, dengan mengunduh website ddpa.sumselprov.go.id. Lalu dikirim berkas ke email panselkpadss2022@gmail.com.
Timsel meliputi Ketua Dr H Rosidin MPdI, Wakil Ketua Dr Tarech Rasyid MSi, Sekretaris Anwar Putra Bayu dan anggota Drs H Solihin Hasibuan MPdI, Famelan Sari SPsi MPsi.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak di Sumsel Akan Berakhir, Yuk Bayar PKB Anda
Menindaklanjuti surat keputusan (SK) Gubernur Sumsel No 755/ KPTS/ DPPA/2021, telah mekrutmen komisioner KPAD Provinsi Sumsel, dijamin objektif dan sesuai aturan yang berlaku.
Pansel juga telah selesai menyusun tahapan seleksi komisioner KPAD Sumsel di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumsel.
" Peserta akan mengikuti berbagai tes kemampuan psikotes, wawancara hingga fit and proper tes," ungkapnya.
Proses seleksi mulai dari uji administrasi, uji substansi, uji publik, hingga uji tahap DPRD juga disampaikan dalam audiensi, dimana proses-proses tersebut telah sesuai dengan pedoman pembentukan KPAD.
" Lima komisioner yang akan terpilih dalam rekrutmen seleksi ini," tegasnya.
Sekretaris Pansel Anwar Putra Bayu, menambahkan, pihaknya akan melakukan seleksi secara transparan dan objektif.
BACA JUGA:Dibuka Rekrutmen Komisioner KPAD Sumsel, Pendaftaran 7-12 November 2022
" Kita menginginkan orang miliki kemampuan dan handal menjabat komisioner KPAD Sumsel," tegasnya.
Adapun proses tahapan seleksi calon Komisioner KPAD Sumsel itu. Yakni pendaftaran, seleksi tertulis.Lalu seleksi final paparan makalah, wawancara, test psikologi serta uji publik. (*)