PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang I memberikan program membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Ini merupakan program Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), untuk meringankan beban perekonomian masyarakat dalam masa pandemi sekarang," kata Kasi Penetapan Pembukaan dan Pelaporan UPTB Samsat Palembang I Ardianzah, SE MM didampingi Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Samsat Palembang I Yani Rohayani, Sabtu 5 November 2022.
Ardianzah mengatakan, dalam program pemutihan pajak ini mengalami peningkatan 20-30 persen. Sedangkan kalau biasanya hanya 10 persen masyarakat yang membayar pajak.
"Selain itu, untuk syaratnya juga cukup masyarakat yakni, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Keluarga (KK)," ujar Ardianzah.
BACA JUGA:Samsat OKI Mulai Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan
Ardianzah pun mengajak seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor di Kota Palembang untuk memanfaatkan program gubernur tersebut.
"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya Kota Palembang agar dapat memanfaatkan kesempatan ini," ungkap Ardianzah. sembari menyebut program pemutihan pajak ini mulai berlaku per 1 Agustus-31 Desember 2022.
"Intinya, saya mengimbau sekali lagi supaya masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu, agar dapat menunjang program pembangunan demi mewujudkan Sumsel maju untuk semua," terangnya.